Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipacu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya abrasi adalah dengan penanaman hutan mangrove
Abrasi merupakan ancaman keasrian hampir semua pantai di Indonesia.
Pulau Bali sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia terkenal memiliki keindahan alam yang tersebar mulai daerah pegunungan hingga kawasan pantai. Namun belakangan ini kondisi pantai-pantai di pulau Bali mengalami abrasi yang cukup parah. Abrasi merupakan pengikisan tanah oleh air laut. Abrasi yang tersebar di seluruh kawasan pantai di pulau Bali telah mengakibatkan kerusakan terhadap berbagai hak milik dan prasarana umum seperti: areal pertanian, kebun, pemukiman penduduk, jalan, tempat-tempat ibadah (pura), dan resort pariwisata.
Dua penyebab abrasi adalah alam dan ulah manusia. Contoh penyebab abrasi oleh alam yaitu abrasi yang terjadi di Pantai Kuta sejak tahun 2000 akibat terjangan ombak laut yang makin lama makin parah hingga kini mengingat ombak yang disertai angin kencang terus meliputi pantai Kuta. Hal itu bertambah parah karena pantai kian hari makin tergerus air laut bahkan air laut sempat mencapai jalan raya sehingga jalanan dipenuhi oleh pasir. Selain itu proses fragmentasi sediment juga merupakan penyebab abrasi karena butiran pasir/sediment kasar lambat laun akan mengalami proses fragmentasi menjadi butiran halus yang lebih mudah terbawa oleh arus dan ombak. Perubahan suhu bumi akibat pemanasan global juga telah menyebabkan kenaikan elevasi air laut sehingga pertambahan energi gelombang laut yang meningkatkan kemungkinan terjadinya erosi.
Namun penyebab kerusakan pantai lebih banyak karena ulah manusia seperti perusakan karang pantai, penebangan bakau, penambangan pasir, serta bangunan yang melewati garis pantai. Selain itu penggalian karang menyebabkan pertambahan kedalaman perairan dangkal yang semula berfungsi meredam energi gelombang, akibatnya gelombang sampai ke pantai dengan energi yang cukup besar.
Kondisi tersebut di atas perlu ditangani bersama antara instansi-instansi terkait guna mencegah erosi yang berkelanjutan dan jika mungkin "mengembalikan" (merehabilitasi/merestorasi) fungsi pantai sebagai kawasan umum, wisata, dan prasaranan social-religius masyarakat. Dalam hal ini pemerintah memiliki peranan sangat besar yakni dalam usaha membangun pengaman pantai. Pengaman pantai bertujuan untuk mencegah erosi pantai dan penggenangan daerah pantai akibat limpasan gelombang (overtopping). Berdasarkan strukturnya pengaman pantai dibedakan menjadi dua, yaitu pengamanan "lunak" (soft protection) dan pengamanan keras (hard protection).
Pengamanan lunak dilakukan dengan tiga cara yaitu:
1. Pengisian Pasir
Pengisian pasir bertujuan untuk mengganti pasir yang hilang akibat erosi dan memberikan perlindungan pantai terhadap erosi dalam bentuk system tanggul pasir. Hal yang harus diperhatikan adalah lokasi pasir harus memiliki kedalaman yang cukup sehingga pertambahan kedalaman akibat penggalian pasir tidak mempengaruhi pola gelombang dan arus yang pada gilirannya akan mengakibatkan erosi ke pantai-pantai sekitarnya.
2. Terumbu Karang
Terumbu karang merupakan bentukan yang terdiri dari tumpukan zat kapur. Bentukan terumbu karang dibangun oleh hewan karang dan hewan-hewan serta tumbuhan lainnya yang mengandung zat kapur melalui proses biologi dan geologi dalam kurun waktu yang relative lama. Fungsi terumbu karang selain sebagai bagian ekologis dari ekosistem pantai yang sangat kaya dengan produksi perikanan juga melindungi pantai dan ekosistem perairan dangkal lain dari hempasan ombak dan arus yang mengancam terjadinya erosi.
3. Hutan Bakau (mangrove forest)
Hutan bakau merupakan komunitas vegetasi pantai tropis, yang didominasi oleh beberapa jenis pohon yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur. Fungsi dari hutan bakau selain sebagai tempat wisata dan penghasil kayu adalah sebagai peredam gelombang dan angin badai, pelindung erosi, penahan lumpur dan penangkap sediment.
Pengamanan keras dilakukan dengan 5 cara, yaitu:
1. Revetment
Revetment adalah stuktur pelindung pantai yang dibuat sejajar pantai dan biasanya memiliki permukaan miring. Strukturnya biasa terdiri beton, timbunan batu, karung pasir, dan beronjong (gabion). Karena permukaannya terdiri dari timbunan batu/blok beton dengan rongga-rongga diantaranya, maka revetment lebih efektif untuk meredam energi gelombang.
2. Seawall
Seawall hampir serupa dengn revetment, yaitu dibuat sejajar pantai tapi seawall memiliki dinding relative tegak atau lengkung. Seawall pada umumnya dibuat dari konstruksi padat seperti beton, turap baja/kayu, pasangan batu atau pipa beton sehingga seawall tidak meredam energi gelombang, tetapi gelombang yang memukul permukaan seawall akan dipantulkan kembali dan menyebabkan gerusan pada bagian tumitnya.
3. Groin (groyne)
Groin adalah struktur pengaman pantai yang dibangun menjorok relative tegak lurus terhadap arah pantai. Bahan konstruksinya umumnya kayu, baja, beton (pipa beton), dan batu.
4. Pemecah Gelombang Sejajar Pantai
Pemecah gelombang sejajar pantai ini dibuat terpisah ke arah lepas pantai, tetapi masih di dalam zona gelombang pecah (breaking zone). Bagian sisi luar pemecah gelombang memberikan perlindungan dengan meredam energi gelombang sehingga gelombang dan arus di belakangnya dapat dikurangi. Pantai di belakang struktur akan stabil dengan terbentuknya endapan sediment.
5. Stabilisasi Pantai
Stabilisasi pantai dilakukan dengan membuat bangunan pengarah sediment seperti tanjung buatan, pemecah gelombang sejajar pantai, dan karang buatan yang dikombinasikan dengan pengisian pasir. Metoda ini dilkukan apabila suatu kawasan pantai terdapat defisit sediment yang sangat besar sehingga dipandang perlu untuk mengembalikan kawasan pantai yang hilang akibat erosi.
Pada saat ini, konsep pengamanan di atas akan dan sedang diterapkan, misalnya untuk pantai Sanur, Nusa Dua, dan Kuta. Sedangkan untuk Pura Tanah Lot diamankan dengan pemecah gelombang terendam. Dalam hal ini kita sebagai Warga Negara yang baik hendaknya ikut beperan dalam proses pengamanan pantai tersebut, yaitu dengan ikut melestarikan ekosistem laut beserta isinya, melakukan pembangunan sesuai peraturan yang berlaku agar tidak melewati garis pantai, serta tidak melakukan penambangan pasir atau perusakan karang. Jika hal itu dapat kita wujudkan, alhasil abrasi tidak menjadi masalah besar lagi bagi Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar